FAQ'S

Apa itu Persetujuan Lingkungan?

Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (Pasal 3, PP 22/2021)

Siapa yang wajib memiliki Persetujuan Lingkungan?

Persetujuan Lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan

Bagaimana proses untuk Persetujuan Lingkungan

  • Menyusun Amdal dan uji kelayakan Amdal, atau
  • Menyusun Formulir UKL UPL dan pemeriksaan UKL UPL

Apa itu AMDAL?

AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (Pasal 1, PP 22/2021)

Apa fungsi AMDAL?

Sebagai dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup. (Pasal 24, UU 32/2009)

digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/ pemberi izin usaha dan/atau kegiatan.

Apa tujuan AMDAL?

AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preventif untuk:

  1. Menghindari dampak
  2. Meminimalisasi dampak
  3. Melakukan mitigasi/kompensasi dampak

Kapan dokumen AMDAL dibuat/disusun?

Sebelum usaha dan/atau kegiatan beroperasi (fase perencanaan).

Apakah semua usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki AMDAL?

Hanya usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

Apa saja kriteria usaha/kegiatan dampak penting yang wajib memiliki AMDAL ?

  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  2. Ekspoitasi sumber daya alam baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan social dan budaya
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan serta konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati
  8. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara, dan/atau
  9. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruh lingkungan hidup
(Pasal 8, PP 22/2021)

Dokumen AMDAL terdiri dari apa saja?

  • Formulir Kerangka Acuan (KA – ANDAL)
  • Analisa Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL – RPL)

Bagaimana proses/prosedur AMDAL?

Proses/prosedur AMDAL terdiri dari:

  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  2. Proses pengumuman dan konsultasi publik
  3. Penyusunan dan penilaian Formulir KA-ANDAL
  4. Penyusunan dan penilaian Persetujuan Teknis
  5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL-RPL

Siapa saja stakeholder AMDAL?

  • Pemrakarsa kegiatan
  • Penyusun dokumen AMDAL
  • Komisi Penilai AMDAL

Siapa pemrakarsa kegiatan?

Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.

Siapa penyusun dokumen AMDAL?

Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL, meliputi perorangan atau yang tergabung dalam lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL (konsultan).

Siapa Komisi Penilai AMDAL?

  • Pemerintah
  • Masyarakat
  • Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO)
  • Pakar/Tim Ahli

Siapa masyarakat dalam Komisi Penilai AMDAL?

Masyarakat terlibat dalam proses penyusunan AMDAL, yaitu

  • ⊳ Masyarakat terkena dampak
  • ⊳ Pemerhati lingkungan hidup
  • ⊳ Yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL

Mengapa usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki AMDAL?

Dengan AMDAL, pemrakarsa dapat menjamin bahwa kegiatannya bermanfaat bagi masyarakat, serta aman terhadap lingkungan.

Apa peran dan manfaat AMDAL?

  • ⊳ Lingkungan ⋙ Ramah lingkungan (environmentally sound)
  • ⊳ Sosial ⋙ Diterima secara sosial (socially acceptable)
  • ⊳ Ekonomi ⋙ Menguntungkan secara ekonomi (economically viable)
AMDAL merupakan piranti (tools) untuk mewujudkan usaha dan/atau kegiatan yang menguntungkan secara ekonomi, ramah lingkungan serta memberikan manfaat sosial bagi masyarakat. (Jhon Elkington, 1997)

Apa manfaat AMDAL bagi pengambil keputusan?

Sebagai bahan masukan dalam pengarahan dan pengawasan pembangunan sehingga dari sejak awal dapat menghindari kemungkinan dampak negatif serta meningkatkan manfaat dari dampak positif.

Apa manfaat AMDAL bagi masyarakat?

  • Mengetahui sejak dini dampak positif dan dampak negatif akibat adanya suatu usaha dan/atau kegiatan s ehingga dapat menghindari terjadinya dampak negatif dan dapat memperoleh dampak positif dari usaha dan/atau kegiatan tersebut.
  • Melaksanakan kontrol terhadap pemanfaatan sumber daya alam dan upaya pengelolaan lingkungan y ang dilakukan oleh pemrakarsa kegiatan, sehingga kepentingan kedua belah pihak saling dihormati dan dilindungi.
  • Terlibat dalam proses pengambilan keputusan terhadap rencana pembangunan.

Apa output dari proses AMDAL?

Produk akhir dari proses AMDAL adalah Persetujuan Lingkungan

Bagaimana keterkaitan Izin Lingkungan dengan perizinan lainnya?

Persetujuan Lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah

Bagaimana proses penapisan (screening) wajib AMDAL?

Proses penapisan (screening) wajib AMDAL dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Keesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup

Apa itu Persetujuan Teknis

Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisisi mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai perundang-undangan. Persetujuan Teknis terdiri dari :

  • Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
  • Pemenuhan Baku Mutu Emisi
  • Pengelolaan Limbah B3, dan/atau
  • Analisis mengenai dampak lalu lintas

Bagaimana cara penyusunan dan penilaian Persetujuan Teknis

Proses penyusunan dan penilaian Persetujuan Teknis mengacu pada :

  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun

Bagaimana proses penerbitan Persetujuan Lingkungan?

Proses penerbitan Persetujuan Lingkungan mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di DKI Jakarta, penilaian dokumen AMDAL secara teknis dilaksanakan oleh Tim Komisi Penilai AMDAL Daerah Provinsi DKI Jakarta yang berkedudukan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Penerbitan Izin Lingkungan secara administrasi dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.

© Dinas Lingkungan Hidup 2021